Sabtu, 28 Juni 2014

Uji kelayakan Bahasa bagi TKI



Derita TKI terus membayang. Mulai diterlantarkan, tidak digaji, penyiksaan hingga tewas dipancung. Berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing maupun keselamatan TKI belum membuahkan hasil memuaskan. Para biro penyedia jasa TKI seakan hanya berlomba mengekspor sebanyak mungkin TKI. Itupun banyak yang bekerja di sektor non formal.
Dampaknya cukup terasa. Meski pahlawan devisa ini digemari orang manca, namun penghargannya terlalu murah. Belum lagi kemampuan bahasa asing TKI masih rendah. Hal ini cukup merugikan nilai daya saing TKI. Dan yang lebih berbahaya lagi, jika penguasaan bahasa rendah mengakibatkan TKI kita tidak bisa bekerja dengan optimal. Bisa jadi kesalahpahaman bahkan ketidak mengertian TKI dengan perintah dari atasan/tuan rumah tempat mereka bekerja. Ujung-ujungnya mereka kesal dan berbuat negatif dengan para TKI.
Untuk itu pemerintah harus membuat aturan tegas terkait penguasaan bahasa asing. Para calon TKI wajib diuji kelayakan penguasaan bahasa asing. Para biro pengerah TKI wajib memberikan pembimbingan khusus terkait bahasa hingga TKI berhak memperoleh sertifikat penguasaan bahasa sejenis TOEFL. Dengan demikian daya saing, penghargaan dan keselamatan TKI lebih terjamin

Jumat, 27 Juni 2014

Menghargai buku catatan sekolah


            Ada kebiasan tidak baik yang dilakukan anak-anak sekarang. Tidak telaten menyimpan buku catatan sekolah. Hal ini mudah diamati ketika mereka akan ujian nasional. Kebanyakan menggantungkan pada buku latihan soal, buku paket  kelas terakhir serta meminjam buku-buku adik kelasnya.  Sebagian besar Buku catatannya hilang, bahkan mungkin sudah dibawa ke pengepul barang loak. Padahal, buku catatan punya fungsi penting. Selain memudahkan belajar karena yang ditulis hal pokok, buku catatan bisa membuat anak lebih konsentrasi saat belajar.            
         Oleh karena itu, memasuki libur, anak-anak dianjurkan untuk memilah dan menyimpan buku yang kelak digunakan hingga akhir sekolah, khususnya buku cacatan. Jika halaman kosongnya masih banyak, lembar kertas dilepas dan dijilid, digunakan untuk corat-coret, kertas ulangan atapun  buat buku catatan mata pelajaran di kelas berikutnya. Dengan menghargai dan memanfaatkan buku catatan, anak belajar berhemat, serta berperan melestarikan lingkungan. 

Tulisan ini dimuat di Gagasan Jawa Pos 24 Juni 2014

Minggu, 22 Juni 2014

RAPOR KURIKULUM 2013 RASA BARU



Siswa mau dapat predikat A atau nilai 4 di kurikulum 2013? MIMIPI KALI?? Memasuki tahap sosialisasi K13 kepada guru-guru sasaran, ternyata masih ada temuan baru terkait rapor  K13. Kalau sebelumnya ada dua versi rentang,kini ada rentang baru yang lebih kejam. Betapa tidak. Jika merunut bahasa hukum di permendiknas 81A, nilai anak semakin seksi saja, alias semakin ramping pencapaian skor/predikatnya. Jika sebelumnya predikat A bisa diperoleh dari rentang panjang, dengan memahamin Batas Rentang Rapor terbaru berdasar: Permendikbud 81 A Lampiran 4 terkait KKM :
Jika KKM 2,66 (B-), Maka Batas Kurang Dan Jika Kurang Remidi Maka Rentang C+ (2,34-2,65), maka  predikat A hanyalah kemustahilan.Hanya mereka yang mendapat 4 alias 100 atau setidaknya 99,5 saja yang bisa memperroleh A.  Mengapa hal ini terjadi? Mengapa sebuah produk hukum bisa saling kontrdiksi bila dipadukan, atau boleh dibilang dibenturkan?
Mungkin inilah produk hukum yang lahir prematur , tergesa-gesa! Jadinya guru (sekolah ) jadi bingung? Sayang pak HARMOKO sudah tidak menjabat mentri.Kalau ada beliau pasti akan menyampaikan : Akan minta petunjuk,  yang dikemudian hari akan ada pernyataan : menurut petunjuk...

Berikut tabel penilaian berdasar hasil workshop K13 di kota A, B dan konsultasi dengan widyaiswara P4TK saat Pelatihan Implementasi K13 tanggal 11-15 Juni 2014
Rumus konversi dengan rumus : (nilai 0-100)X4:100.
Rentang skala 0-100 Versi A
Rentang skala 0-100 versi B
Nilai rentang 1-4
Nilai dengan
Predikat
HASIL KONSULTASI DG WI P4TK 13 JUNI 2014
86 -100
92 – 100
4,00 (3,67 - 4,00)
A
4,00
81- 85
84 – 91
3.66 (3,34 – 3,66)
A-
3,66 – 3,99
76 – 80
76 – 83
3.33 (3,01 – 3,33)
B+
3,33 – 3,65
71-75
67 – 75
3.00 (2,67 – 3,00)
B
3,00 -3,32
66-70
59 – 66
2.66 (2,34 – 2,66)
B-
2,66 – 2,99
61-65
51 – 58
2.33 (2,01 – 2,33)
C+
2,33 – 2,65
56-60
42 – 50
2,00 (1,67 – 2,00)
C
2,00 – 2,32
51-55
34 – 41
1.66 (1,34 – 1,66)
C-
1,66 – 1,99
46-50
26 – 33
1.33 (1,01 – 1,33)
D+
1,33 -1,65
0-45
25
1,00 ( 0   - 1,00)
D
1,00 – 1,32



Jadi dasar mana yang mau dijadikan pedoman?Nampaknya para guru harus berijtihad,sholat istiharah dan kalau sudah nyerag bin pasrah sambil menunggu PETUNJUK!

Sabtu, 21 Juni 2014

Sanksi bagi calon mahasiswa mangkir



Jalur masuk perguruan tinggi negeri lewat undangan maupun PMDK belum dimanfaatkan maksimal. Hal ini nampak dari kosongnya ribuan kursi jalur undangan dan tidak daftar ulangnya calon mahasiswa yang sudah diterima lewat jalur PMDK. Dimungkinkan diantara mereka ada yang sekedar mencari aman dulu, dan mengikuti SNMPTN untuk memilih jururan favorit. Begitu nanti diterima, jatah jalur undangan/PMDK dilepas. Atau  ada yang jadi joki.
Dengan tidak mengambil haknya ini merugikan karena menutup kesempatan calon mahasiswa lain. Padahal masih banyak yang bersusah payah mendapat kursi PTN lewat jalur khusus ini. Hal ini berlanjut ketika hasil SNMPTN diumumkan, juga ada yang tidak daftar ulang karena merasa pilihannya tidak sesuai. Dan kembali memilih jurusan lewat jalur undangan. Kursi hasil SNMPTN pun banyak lowong. Ini berlangsung setiap tahun.
Perlu kebijkan agar kesempatan memperoeh pendidikan di PTN tidak menjadi permainan. Agar memberi kesempatan untuk semua dan terhindar dari perjokian. Bagi mahasiswa yang tidak daftar ulang lewat jalur undangan, PMDK ataupun SNMPTN diberi sanksi. Dicoret dari proses penerimaan tahun ini. tetapi diberi kesempatan tahun mendatang.