ALUMNI JADI PENDONOR DANA SEKOLAH
Aturan penggunaan dana BOS 20% untuk honor/gaji guru memang sangat memberatkan, terutama sekolah swasta. Apalagi jika sekolah tidak diperkenankan untuk menarik dana orang tua siswa. Tentu sekolah kebingungan.
Namun demikian kebijakan itu ada nilai plusnya. Sekolah swasta dipacu profesional. Untuk memenuhi gaji guru, melalui program sertifikasi honor guru swasta sudah tercukupi. Asal guru tersebut memenuhi kriteria sertifikasi. Diantaranya guru mengajar mata pelajaran sesuai ijazah guru. Menjadi introspeksi sekolah swasta untuk memperbaiki sistem pendidikannya. Karena masih banyak guru mengajar tidak sesuai kompetensinya. Termasuk juga bagi guru itu sendiri agar mengembangkan profesionalismenya.
Kebijakan ini juga bisa sebagai ajang seleksi alam bagi sekolah. Sekolah yang dikelola secara profesional akan sanggup bertahan. Serta agar seseorang/lembaga tidak gampang mendirikan sekolah, tetapi di tengah jalan tidak mampu mempertahankan hidupnya. Dari segi pembiayaan, sekolah juga dapat mengembangkan usaha mandiri serta menjalin alumni sebagai pendonor dana
Selasa, 08 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar