Saat
ini tidak sedikit siswa ke sekolah mengendarai sepeda motor. Meski menurut
aturan kebanyakan dari mereka belum mempunyai SIM karena faktor umur. Namun
keadaan memaksanya. Tidak mencukupinya angkutan umum saat jam sekolah serta kesibukan
orang tua menuntut siswa yang rumahnya jauh berangkat dengan sepeda motor. Meski
ada yang naik sepeda ontel.
Tetapi masih ada permasalahan lain. Sekolah
(utamanya SMP) tidak berani menampung parkir sepeda motor bagi anak yang belum
punya SIM C. Kuatir disalahkan karena mengijinkan siswanya mengendarai sepeda
motor tanpa SIM. Akibatnya, sepeda
motor diparkir di tepi jalan atau di rumah penduduk dekat sekolah. Otomatis
uang parkir dinikmati orang luar. Padahal uang parkir tersebut bila dikelola
sekolah bisa untuk pengembangan fasilitas atau kegiatan siswa. Selain itu
dengan parkir di sekolah keamanannya lebih terjamin. Kalau sekolah dilarang
menarik pungutan karena sudah ada BOS, uang parkir tidak termasuk kategori ini.
Uang parkir merupakan dana non bugeter dan gratifikasi dari siswa untuk
almamaternya. Uang parkir juga tidak perlu SPJ rumit seperti BOS.
Sekolah berkoordinasi dengan kepolisian
untuk memberi toleransi terhadap siswa yang belum memiliki SIM C dan terpaksa
bersepeda motor ke sekolah. Asal tidak
melanggar tata tertib berlalu lintas. Sedang di luar jam sekolah dan tidak
memakai seragam sekolah ditilang..