Tidak seperti polemik peringkatan lahirnya Pancasila, lahirnya pembukaan UUD 1945 sampai sekarang jarang yang membicarakan. Padahal di dalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 1945 memuat Pancasila dan tujuan pembangunan Indonesia.
Dan sudah menjadi ketetapaan, bahwa pembukaan UUD 1945 tidak akan diubah. Hanya batang tubuhnya saja yang bisa diamandemen. Sayang, hasil amandemen belum membuahkan hasil memuaskan.
Untuk itulah di tanggal lahirnya pembukaan UUD 1945 tanggal 18 Agustus perlu direfleksi oleh seluruh bangsa untuk meluruskan arah pembangunan. Agar tujuan para pendiri bangsa ini sesuai harapan masyarakat luas. Jika masih ada batang tubuh yang akan diamandemen, tidak lagi hanya untuk kepentingan suatu golongan. Tetapi benar-benar mengarah untuk mewujudkan negara yang demokratis dan bisa menciptakan kesejahteraan rakyatnya. Dan kesejahteraan tidak bisa diwaikili dengan gelar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar