Larangan pemasangan baliho atau spanduk bagi para
caleg belum berjalan optimal. Penerapan zone tidak efektif, karena mungkin para caleg menganggap tempatnya
tidak strategis. Masih banyak dijumpai baliho caleg terpampang di sana-sini.
Keterbatasan tenaga pemantau alat kampanye membuat para caleg leluasa
mempromosikan diri. Hari ini dicopot, lain waktu dan lain tempat muncul baliho
baru.
Daripada
caleg dan petugas kucing-kucingan terkait kampanye dengan baliho atau spanduk,
lebih baik caleg yang mempromosikan diri dikenakan pajak layaknya pemasangan
baliho, spanduk, poster dsb untuk promosi. Tarif pajak disamakan dengan tarif
promo lain agar caleg dan warga sama dihadapan hukum. Toh kalau caleg ini jadi,
mereka juga menerima keuntungan finansial. Petugas dinas pendapatan daerah,
KPU, Banwas dan unsur ormas di wilayah mendata nama-nama caleg yang memasang alat kampanye. Menjelang pemilu caleg harus
melunasi pajak kampanyenya. Caleg yang tidak melunasi dipublikasikan, agar
masyarakat tahu caleg yang taat pajak dan yang tidak. Kalau sebelum jadi sudah
tidak mau bayar, lebih baik tidak dipih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar