Bagi
pengendara sepeda motor R2, kewajian menyalakan lampu pada siang hari harus
menjadi perhatian utama. Karena kalau lupa, bisa kena tilang ketika ada operasi
lalu lintas. Belum lagi karena ketidaktahuan pengendara, lampu tidak menyala
karena putus saat R2 dikendarai. Petugas bisa jadi tidak mau tahu, karena dalam
UU Lalin R2 harus menyalakan lampu utama. Meski R2 sudah menyalakan lampu kota,
sebagai pengganti lampu utama mati. Jika sudah demikian pengendara R2 dalam posisi
kalah. Terpaksa kena tilang.
Untuk
mengantisipasinya pengendara sebaiknya menyediakan lampu cadangan. Kalau mati
di tengah jalan, lampu diganti. Dan jika baru tahu ketika dihentikan petugas,
mohon kebijakan petugas untuk tidak ditilang, dan mengganti lampu di depan
petugas. Karena UUNo 22 th 2009 tentang Lalu Lintas juga tidak mengatur, jika
lampu utama mati (mendadak), apakah dengan menyalakan lampu kota tetap
ditilang. Jika belum diatur, UU tersebut perlu direvisi dan diberi ayat
tambahan yang memuat aturan keadaan darurat jika lampu utama mati. Agar warga
negara yang sudah berupaya taat hukum tidak terpaksa dihukum karena hukum tidak
mewadahi keadaan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar