Kebijakan bagi siswa hamil dalam ujian
nasional memang perlu. Namun kebijakan ini harus bersifat membangun dan
terapis. Tidak hanya menyelamatkan sebagaian anak, tetapi ke depannya menghancurkan
pendidikan. Agar efek perbuatan asusila ini tidak menjadi pembenaran dan
berdampak kepada siswa lain.
Banyaknya siswi hamil menjadi keprihatan. Penyimpangan
sex yang dilakukan anak-anak usia sekolah ini harus segera ditangani. Seperti
diberitakan media, ditengarai banyak anak usia sekolah yang perilakunya
melampau batas. Mulai sekedar cipika cipiki, hingga melakukan hubungan sex. Parahnya
lagi kadang perbuatan itu direkam dan tersebar ke dunia maya. Sayangnya ketika
ada yang dikenai sanksi, ada pihak mempermasalahkan, dan membela mereka yang
jelas salah. Sekolah pun tuding melanggar hak asasi manusia.
Padahal setiap sekolah rata-rata sudah
membuat aturan tegas terkait perbuatan asusila. Bagi yang melanggar diberi
sanksi, mulai peringatan hingga dikeluarkan. Tata tertib juga sudah disosialisisakan ke orang
tua. Untuk pembelajaran, siswa hamil jangan diperkenankan ikut ujian nasional di
sekolah. Tetapi bisa ikut ujian kejar paket B atau C. Ini lebih adil, memberi
peringatan bagi adik kelas, orang tua dan masyarakat. Siswi hamil juga masih diberi
hak memperoleh pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar