Kebijakan
pengakuan ijazah yang sah hanya oleh kampus yang institusi dan prodinya terakreditasi berimbas dalam
peningkatan kualitas lulusan dan PT penyelenggara. Khusus PNS, kebijakan ini
perlu ada konsekuensinya. Yaitu menghilangkan batasan jarak maksimal kuliah 60
km dari tempat asalnya.
Seperti halnya ijazah bodong, jika
melebihi 60 km dan tidak ada ijin belajar, kesarjanaanya tidak akan diakui. Sementara
jika kuliah melebihi jarak 60 km harus dengan status tugas belajar di luar
tanggungan negara yang berdampak kehilangan sebagian hak pendapatannya. Karena
sejak ada pembatasan jarak maksimal kuliah 60 km, PNS apalagi guru yang ingin
meningkatkan strata kesarjanannya
sementara di daerahnya tidak ada jurusan yang sesuai
Permisi Pak.
BalasHapusDimanakah ketentuan jarak maks 60km tsb trcantum??
Sy googling kog tdk ketemu.
Trima ksih