Beberapa tahun lalu, profesi guru
merupakan profesi alternativ. Daripada
nganggur lebih baik jadi guru saja.
Begitu alasan mereka. Atau selepas
anak-anak lulus SMA, kita bisa menghitung dengan jari. Berapa banyak yang
berminat masuk IKIP? Tapi begitu membaca koran beberapa waktu lalu, kita
mulai bisa melihat trend positif.
Ternyata dalam SMPTN, yang berminat masuk kependidikan naik. Efek
tunjangan profesi guru
Semua
pasti setuju. Untuk menghasilkan produk terbaik diperlukan pengolah dan wadah
yang baik pula. Naïf, jika mengharapkan
hal terbaik tetapi perancang dan pelaku
prosesnya berkualitas rendah. Berbagai indeks yang menunjukkan rendahnya
kualitas pendidikan sepatutnya menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah untuk
menciptakan lembaga pendidikan sebagai kawah candra dimuka. Pengelola kawah candradimuka ini harus
mempunyai ilmu yang kompeten. Sehingga keluarannya nanti benar-benar siap
bersaing di dunia global. Untuk itulah
guru harus benar-benar berkualitas handal.
Kualitas dapat diukur dari kompetensi calon tenaga pendidik. Beberapa parameter tolok ukurnya dapat
diketahui dari kompetensi calon guru. Diantaranya kualifikasi pendidikan,
pengalaman, kompetensi pribadi ataupun
sosialnya. Apakah para honorer memenuhi kriteria ini? Bagi yang memenuhi sudah
selayaknya mereka diangkat CPNS. Yang
lain antri. Apakah secepatnya para Honda ini segera diangkat?
Melihat
perkembangan, rasanya pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tidak mungkin tuntas tahun 2009. Apalagi krisis ekonomi sepanjang tahun 2008
menguras anggaran pemerintah. Pendidikan
yang tidak bisa lepas dari dunia politik, mau tidak mau terimbas pergolakan
politik tanah air. Bagamana pendidikan
menjadi barang dagangan manis tatkala kampanye, dikalahkan tatkala program
pemerintahan baru mulai dijalankan. Entah dengan alasan keadaan ekonomi negara
yang belum memungkinkan, atau adanya kebijakan baru berdalih dahulu kebijakan
pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS
masih menyimpan berbagai masalah dan perlu dikaji kembali
Tetapi janji adalah janji. Sabdo Pandito Ratu. Bagaimanapun juga apa yang sudah dijanjikan harus terwujud. Sisa-sisa tenaga honorer yang sekian tahun
menunggu kepastian nasibnya haruslah segera dituntaskan. Pengisian lowongan formasi baru perlu menggunakan system proporsional. Antara
perekutan dari tenaga hororer dan dari peserta umum. Tenaga honorer yang diangkat diprioritaskan
mempunyai masa kerja terlama dengan masa angkatan honorer dalam batas waktu yang ditetapkan sejak PP
48/2005 itu ditetapkan . Sehingga tidak terjadi tenaga honorer siluman. Pada
penetapan PP tersebut orangnya belum ada, tiba-tiba menjelang pengangkatan
namanya nangkring di urutan terdepan.
Hal
ini bisa saja terjadi. Bisa dilihat pada
proses pengangkatan CPNS beberapa waktu lalu.
Penyalahgunaan wewenang dari pimpinan lembaga, pimpinan daerah atau
siapapun yang berkepentingan dengan kepegawaian harus diawasi. Jangan sampai pimpinan mngeluarkan aturan
melarang menerima pegawai baru, tetapi di belakang melanggar aturan yang dibuat
sendiri. Masuknya tenaga-tenaga honorer siluman pada masa pemberlakuan
pelarangan menerima tanaga honorer baru. menjadi preseden buruk dalam
pengangkatan PNS jalur Honda. Untuk itu
proses rekrutmen PNS baru perlu pembuktian terbalik terhadap berkas-berkas
administrasi dan saksi-saksi yang bertangung jawab terhadap keluarnya berkas
administrasi para Honda. Termasuk juga
melibatkan tenaga professional dari luar lingkungan pemda.
Jika
sekarang tenaga Honda mempunyai banyak persoalan, perlu inventarisasi kualifikasi.
Bagi yang masuk kualifikasi, diprioritaskan untuk dapatnya
diangkat. Sesuai dengan kebutuhan dan
waktu. Bagi yang tidak sesuai, mereka diberi
pilihan. Tetap menunggu keluarnya
kebijakan baru serta harus menerima kondisi yang ada sekarang, atau diarahkan
keluar dari Honda. Mencari lapangan
kerja lain atau membuka usaha mandiri. Agar peperintah tidak dikatakan sebagai pihak
yang tidak bertanggungjawab, mereka yang rela untuk tidak diangkat PNS atau keluar
dari jajaran pegawai daerah, mereka diberi pesangon yang nilainya
dimusyawarahkan dengan eksekutif dan legislatif.
Hal
demikian bukannya tidak akan mendapat
pertentangan. Ketika dalam kalkulasi
ekonomi dan politik sebuaih kebijakan terpaksa dianulir. Pihak penguasalah yang jadi pemenang. Jikalau
para tenaga honorer tidak jadi diangkat. Pemerintah daerah harus menyiapkan
solusi alternative. Rencana A gagal,
rencana B dilakukan, begitu seterusnya. Dalam hal ini pemda perlu membuat perda
tersendiri, dengan membatasi para pelamar dari luar daerah yang kadang mempunyai
daya saing lebih tinggi dalam proses rekrutmen CPNS.
Ketika
PP 48/2005 diterapkan, satu sisi banyak para honorer berbahagia. Disisi lain para lulusan baru merasa hak
asasi mereka diberangus. Hak mendapatkan kehidupan layak di tanah airnya
sendiri terhadang. Dan yang sebenarnya
lebih memprihatinkan, fasilitas kemudahan ini seakan bertolak belakang dengan
usaha pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Karena, kalau selama sekian tahun para
honorer ini kalah bersaiang ketika berkompetisi lewat jalur tes. Hal ini sudah
menjadi salah satu tolok ukur kualitas kompetensinya. Andaikan mereka sadar, dan mempunyai jiwa
seorang pejuang sejati. Lebih baik
melepas pekerjaan yang sebenarnya tidak
sesuai dengan tuntutan kompetensinya. Banting setir mencari tantangan baru yang
Insya Alloh akan memberikan hasil lebih baik bagi kehidupannya. Jadi pengangkatan yang berdasarkan usia dan
masa kerja adalah suatu hal kontradiktif. Jika ini dilakukan terus, mutu
pendidikan juga semakin ketinggalan seiring ketuaan dan ketertinggalan
pengetahuan guru yang masih banyak tidak mampu menjawab tuntutan jaman.
Tidak
ada system yang sempurna. Semakin
canggih system dibuat, semakin penasaran orang mengelabuhinya. Menjadi guru
tidak saja memerlukan keunggulan kognitif saja. Menjadi guru adalah panggilan jiwa. Perlu seni dan kreasi dalam mengelola anak manusia untuk
menjadikannya manusia unggul. Untuk itu
proses seleksinya diperlukan berjenjang.
Selain masih menerapkan system tes
dan penjaringan administrasi secara fair dan transparan sebagai seleksi awal. Calon
guru terpilih menjalani masa kontrak dalam kurun waktu tertentu. Setelah itu diadakan tes lanjutan untuk
pengangkatannya menjadi PNS. Melalui
masa kontrak ini dapat terdeteksi, siapa yang berkeinginan menjadi guru sebagai
lahan penghidupan dan siapa yang mendarma bhaktikan kehidupannya sebagai guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar