Setiap warga negara mempunyai hak memperoleh pendidikan berkualitas. Maka tidak heran dalam penerimaan siswa baru (PSB) banyak orang tua berbondong-bondong mencari sekolah bermutu. Meski sekolah bermutu itu di luar kabupaten/kota tempat tinggalnya. Pemerintah daerah juga berlomba menjaring bibit unggul untuk mengangkat nama daerahnya.
Pro kontra PSB pun bermunculan. Kekuatiran putra daerah justru tidak mendapat kursi di wilayahnya sendiri memunculkan usulan, agar siswa dari luar daerah dibatasi. Sementara daerah yang mempunyai bibit unggul juga kuatir bila putra daerah terbaiknya melanjutkan sekolah ke daerah lain.
Untuk itu perlu diadakan aturan bersama PSB antar daerah. Diantaranya ada kuota PSB antar daerah. Agar tidak terkesan antar daerah saling serobot siswa baru. Hal ini juga dimaksudkan supaya terjadi pemerataan kualitas pendidikan. Jangan sampai siswa-siswa terbaik terakumulasi di satu daerah. Sebaliknya pemerintah daerah yang kuatir siswa terbaiknya dibajak daerah lain, hendaknya introspeksi dan terlecut memperbaiki pelayanan pendidikannnya.
Rabu, 01 Juni 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar