Berbagai upaya untuk menjamin keselamatan pengendara sepeda motor (R2) telah dilakukan. Mulai kewajiban memakai helm standar, berjaket, menyalakan lampu pada siang hari dan kelengkapan sepeda motor itu sendiri. Hal ini terutama untuk melindungi pengendara jika terjadi kecelakaan.
Namun ada yang kurang untuk perlindungan pengendara R2 terkait kesehatan. Yaitu mencegah/mengurangi terjangkit penyakit saluran pernafasan. Baik itu penyakit dalam jangka pendek seperti masuk angin dan infeksi saluran pernafasan atas, hingga kemungkinan menyerang paru-paru. Apalagi memasuki musim kemarau, berbagai penyakit mudah menyerang. Banyak debu pembawa virus beterbangan beserta polutan asap masuk paru-paru kita.
Agar tubuh terlindungi sejak dini, pengendara R2 diwajibkan memakai masker penutup hidung dan pelindung dada. Maskernya bisa terpisah atau melekat dengan helm. Dengan demikian pengendara akan lebih enjoy bernafas saat melaju di jalan raya. Badan tidak mudah masuk angin dan dada tidak terasa sesak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar