Sebagai PNS guru memang harus bekerja sesuai aturan. Tetapi ada yang membedakan antara PNS guru dan non guru. Jam kerjanya tidak mutlak seperti di kantor 37,5 jam. Selain kewajiban mengajar 24 jam perminggu di kelas, guru masih ditambah tugas lain. Mulai urusan kurikulum, kesiswaan, wali kelas dan seabrek tugas lain. Itu pun sering harus kerja lembur. Belum lagi tugas pokok guru menyiapkan perangkat dan bahan ajar, koreksi, analisa dan membuat laporan. Di kala cuti bersama pun guru dan siswa tetap masuk, karena hari masuk sekolah sudah ditetapkan dalam kelender pendidikan.
Jadi wajar saja jika di kala siswa libur, gurunya juga ikut libur plus piket. Refreshing diperlukan dan akan bermanfaat bagi guru. Aktif dan produktifnya guru di hari efektif atau selama libur sekolah tergantung dari kesadaran dan tanggung jawab guru serta manager sekolah (Kasek). Sesuai dengan managemen berbasis sekolah, sekolah mempunyai otonomi untuk memberdayakan seluruh komponen. Karena di luar cuti hamil dan keperluan khusus, tidak ada cuti khusus guru. Cuti guru dibarengkan dengan libur sekolah. Hanya saja pengawasan, reward dan punishment perlu dioptimalkan untuk memperbaiki kinerja guru.
Jumat, 08 Juli 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar