Dua orang masyarakat awam (Dian dan Randy) berurusan dengan hukum. Gara-garanya ia menjual 2 buah gadget (ipad2) oleh-oleh dari luar negeri (Singapura) yang belum dilegalisasi pemerintah dan tidak dilengkapi buku petunjuk berbahasa Indonesia. Meski mungkin masih banyak lagi warga negara Indonesia (termasuk pejabat/legislatif) yang pulang dari melancong/kunker membawa barang sejenis ini. Hanya saja mereka lolos, sedang 2 orang ini bernasib sial.
Terlepas dari legalisasi barangnya, peristiwa ini mengingatkan kepada kita semua perlunya perlindungan konsumen dan kebebasan mencari penghidupan layak. Karena dengan pasar bebas saja, belum masih banyak produk luar tidak berbahasa Indonesia ditemui di pasar. Begitu juga ketika ada penyedia jasa layanan telekomunikasi (Blackberry) belum membuka perwakilan dan pelayanan produknya, pemerintah juga tidak langsung menindak. Terjadi tarik ulur berkepanjangan.
Jadi kalau kita ingin melindungi konsumen dan menegakkan hukum, semua barang produk luar wajib mencantumkan informasi dan petunjuk dengan bahasa Indonesia. Dan semua oleh-oleh dari luar negeri baik masyarakat umum, pejabat dan legislatif juga dirazia. Adakah yang ilegal. Agar keamanan konsumen terjamin dan penegakan umum bisa adil.
Minggu, 10 Juli 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar