Setiap warga negara mempunyai hak
memperoleh pendidikan berkualitas. Maka tidak heran dalam penerimaan siswa baru
(PSB) banyak orang tua berbondong-bondong mencari sekolah bermutu. Meski sekolah
bermutu itu di luar kabupaten/kota tempat tinggalnya. Pemerintah daerah juga
berlomba menjaring bibit unggul untuk mengangkat nama daerahnya.
Pro kontra PSB pun bermunculan. Kekuatiran
putra daerah justru tidak mendapat kursi di wilayahnya sendiri memunculkan
usulan, agar siswa dari luar daerah dibatasi. Sementara daerah yang mempunyai
bibit unggul juga kuatir bila putra daerah terbaiknya melanjutkan sekolah ke daerah
lain.
Untuk itu perlu diadakan aturan bersama PSB
antar daerah. Diantaranya ada kuota PSB antar daerah. Agar tidak terkesan antar
daerah saling serobot siswa baru. Hal ini juga dimaksudkan supaya terjadi pemerataan kualitas pendidikan.
Jangan sampai siswa-siswa terbaik terakumulasi di satu daerah. Sebaliknya
pemerintah daerah yang kuatir siswa terbaiknya dibajak daerah lain, hendaknya
introspeksi dan terlecut memperbaiki pelayanan pendidikannnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar