Berbagai upaya untuk menjamin keselamatan
pengendara sepeda motor (R2) telah dilakukan. Mulai kewajiban memakai helm
standar, berjaket, menyalakan lampu pada siang hari dan kelengkapan sepeda
motor itu sendiri. Hal ini terutama untuk melindungi pengendara jika terjadi
kecelakaan.
Namun ada yang kurang untuk perlindungan
pengendara R2 terkait kesehatan. Yaitu mencegah/mengurangi terjangkit penyakit
saluran pernafasan. Baik itu penyakit dalam jangka pendek seperti masuk angin
dan infeksi saluran pernafasan atas, hingga kemungkinan menyerang paru-paru. Apalagi
memasuki musim kemarau, berbagai penyakit mudah menyerang. Banyak debu pembawa
virus beterbangan beserta polutan asap masuk paru-paru kita.
Agar tubuh terlindungi sejak dini, pengendara
R2 diwajibkan memakai masker penutup hidung dan pelindung dada. Maskernya bisa
terpisah atau melekat dengan helm. Dengan demikian pengendara akan lebih enjoy
bernafas saat melaju di jalan raya. Badan tidak mudah masuk angin dan dada
tidak terasa sesak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar