Rapor SD/MI tanpa KKM
Belum lama Kemendikbud melarang ujian
tulis masuk SMP dan hanya menggunakan nilai UN SD/MI beserta rapor, masyarakat
disuguhi berita bahwa UN SD akan dihapus (JP, 15/5/2013). Kebijakan ini bisa membuat
bingung masyarakat. Nantinya untuk masuk SMP menggunakan syarat apa? Apakah
hanya menggunakan raport. Sementara setiap sekolah mempunyai kriteria
tersendiri dalam penilaian sesuai KTSP. Salah satunya dalam penentuan Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran. Jika nanti rapor dijadikan
syarat utama, dikuatirkan terjadi jor-joran nilai rapor.
Untuk mengantisiasi hal ini sebaiknya
KKM untuk SD ditiadakan. Tanpa KKM guru diberi hak memberi nilai sesuai kaidah
penilaian dalam pendidikan dan kemampuan individu siswa. Selama ini idealisme
guru mulai luntur gara-gara KKM. Guru terpaksa memberi nilai baik gara-gara KKM-nya
tinggi tanpa mempertimbangkan kondisi riil, demi mendongkrak kelulusan. Tanpa
KKM juga menghilangkan rasa minder siswa. Karena jika setiap ulangan siswa
sering mendapat nilai di bawah KKM, mereka merasa rendah diri. Lebih baik guru diberi
keleluasaan melakukan pengajaran, penilaian dan perbaikan berdasar realita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar