Ada
kejadian menarik yang dilakukan ikatan guru di Jakarta beberapa hari lalu.
Mereka memprotes aturan Permenpan-RB pada kenaikan pangkat yang mewajibkan guru
membuat karya tulis ilmiah dan mempublikasikannya. Aturan itu dianggap terlalu
memberatkan. Suatu yang aneh, karena ketika mengajukan
sertifikasi para guru banyak yang melampirkan KTI dan piagam mengikuti berbagai
diklat jurnalistik? Mengapa takut dengan
aturan tersebut?
Hal ini semestinya tidak perlu terjadi. Di
tengah upaya peningkatan profesionalisme guru dengan pemberian tunjangan
profesi pendidik, aturan tersebut mestinya menjadi tantangan. Kurangnya
penguasaan dalam penyusunan KTI dan membuat publikasi artikel dapat ditempuh
dengan memberi pelatihan pembuatan KTI dan pendidikan jurnalistik kepada guru.
Untuk publikasi, para guru bisa memanfaatkan
mass media yang ada. Bahkan guru-guru juga dapat membuat majalah khusus guru
dengan mengoptimalkan MGMP dan dukungan dinas pendidikan. Tentu saja ini juga
akan memacu guru semakin kreatif menulis dan penerbitan artikel guru lebih
intensif.