Tindak
kejahatan asusila, utamanya pemerkosaan semakin menjadi. Korbannya tidak lagi
menimpa perempuan dewasa atau remaja, tetapi juga anak-anak bahkan belia. Termasuk
juga bentuk penyimpangan sex. Rata-rata para korban tidak bisa berbuat banyak,
pasrah meratapi nasib. Sementara pelaku sering diputus hukuman ringan, bahkan
bebas dengan berbagai alasan. Karena masih di bawah umur, faktor usia, kesehatan
atau bukti serta saksi yang tidak kuat.
Mungkin
saja hakim yang menyidangkan sebagian besar hakim laki-laki, sehingga rasa
empati dan keadilan yang lebih berpihak kepada perempuan kurang. Bisa jadi
ungkapan calon hakim agung Daming yang kepleset lidah bahwa pemerkosa dan korbannya
sama-sama menikmati, ada dalam pikiran hakim laki-laki penyidang tindak
asusila.
Oleh
karena itu sidang pelaku asusila utamanya pemerkosa lebih baik dipimpin hakim
wanita. Hakim wanita mempunyai ikatan batin lebih kuat terhadap korban. Sehingga
hukuman yang dijatuhkan lebih berkeadilan terhadap perempuan dan relatif lebih
berat. Korban merasa dilindungi hukum dan pelaku jera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar