Jumat, 06 Februari 2015

Tindak Asusila disidang Hakim Perempuan



            Tindak kejahatan asusila, utamanya pemerkosaan semakin menjadi. Korbannya tidak lagi menimpa perempuan dewasa atau remaja, tetapi juga anak-anak bahkan belia. Termasuk juga bentuk penyimpangan sex. Rata-rata para korban tidak bisa berbuat banyak, pasrah meratapi nasib. Sementara pelaku sering diputus hukuman ringan, bahkan bebas dengan berbagai alasan. Karena masih di bawah umur, faktor usia, kesehatan atau bukti serta saksi yang tidak kuat.
            Mungkin saja hakim yang menyidangkan sebagian besar hakim laki-laki, sehingga rasa empati dan keadilan yang lebih berpihak kepada perempuan kurang. Bisa jadi ungkapan calon hakim agung Daming yang kepleset lidah bahwa pemerkosa dan korbannya sama-sama menikmati, ada dalam pikiran hakim laki-laki penyidang tindak asusila.
            Oleh karena itu sidang pelaku asusila utamanya pemerkosa lebih baik dipimpin hakim wanita. Hakim wanita mempunyai ikatan batin lebih kuat terhadap korban. Sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih berkeadilan terhadap perempuan dan relatif lebih berat. Korban merasa dilindungi hukum dan pelaku jera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar