Jumat, 13 Februari 2015

UANG PARKIR di SEKOLAH UNTUK PENGEMBANGAN SISWA



            Saat ini tidak sedikit siswa ke sekolah mengendarai sepeda motor. Meski menurut aturan kebanyakan dari mereka belum mempunyai SIM karena faktor umur. Namun keadaan memaksanya. Tidak mencukupinya angkutan umum saat jam sekolah serta kesibukan orang tua menuntut siswa yang rumahnya jauh berangkat dengan sepeda motor. Meski  ada yang naik sepeda ontel.
            Tetapi masih ada permasalahan lain. Sekolah (utamanya SMP) tidak berani menampung parkir sepeda motor bagi anak yang belum punya SIM C. Kuatir disalahkan karena mengijinkan siswanya mengendarai sepeda motor tanpa SIM. Akibatnya, sepeda motor diparkir di tepi jalan atau di rumah penduduk dekat sekolah. Otomatis uang parkir dinikmati orang luar. Padahal uang parkir tersebut bila dikelola sekolah bisa untuk pengembangan fasilitas atau kegiatan siswa. Selain itu dengan parkir di sekolah keamanannya lebih terjamin. Kalau sekolah dilarang menarik pungutan karena sudah ada BOS, uang parkir tidak termasuk kategori ini. Uang parkir merupakan dana non bugeter dan gratifikasi dari siswa untuk almamaternya. Uang parkir juga tidak perlu SPJ rumit seperti BOS.
Sekolah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberi toleransi terhadap siswa yang belum memiliki SIM C dan terpaksa bersepeda motor  ke sekolah. Asal tidak melanggar tata tertib berlalu lintas. Sedang di luar jam sekolah dan tidak memakai seragam sekolah ditilang..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar