Kamis, 07 Agustus 2014

Cuti Lebaran PNS Berbasis Zone



Lebaran hanya satu kali setahun. Wajar jika masyarakat yang ingin merayakannya rela pulang kampung, termasuk PNS. Khusus PNS, pemerintah telah menyediakan libur tambahan. Disamping hari libur besar ditambah cuti bersama. Setelah libur semua PNS wajib masuk,  yang alpa  dikenakan sanksi.
Namun ketika kita perhatikan dan dengar, masih banyak PNS yang mangkir. Terlambat datang, bahkan membolos. Ada yang diberi teguran bahkan ada yang dihukum fisik. Seperti dijemur atau melakukan baris berbaris layaknya MOS atau OSPEK. Meski hukuman seperti ini tidak manusiawi.
Mengingat mudik merupakan budaya nusantara yang patut menjadi warisan budaya dunia, pemerintah perlu membuat kebijakan terkait libur/cuti khusus lebaran bagi PNS. Waktu 4-5 hari tidak cukup bagi PNS perantau untuk perjalanan dan melakukan silturahim. Sebaiknya cuti lebaran bagi PNS berbasis Zone. Bagi PNS yang jarak tempuhnya pendek, cuti bersama 2 hari cukup. Sedang yang jauh, cuti bersama ditambah tergantung zonenya. Yang penting, di instansi ditata pola kerjanya agar tetap bisa melayanai masyarakat. Dengan waktu tambahan sepulang mudik PNS lebih fresh, terpuaskan silaturahinya. Ini juga demi keselamatan PNS pemudik, agar tidak tergesa-gesa di perjalanan mengejar waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar