Lebaran hanya satu kali setahun. Wajar
jika masyarakat yang ingin merayakannya rela pulang kampung, termasuk PNS. Khusus
PNS, pemerintah telah menyediakan libur tambahan. Disamping hari libur besar
ditambah cuti bersama. Setelah libur semua PNS wajib masuk, yang alpa
dikenakan sanksi.
Namun ketika kita perhatikan dan dengar, masih banyak PNS yang mangkir. Terlambat datang, bahkan membolos. Ada
yang diberi teguran bahkan ada yang dihukum fisik. Seperti dijemur atau melakukan
baris berbaris layaknya MOS atau OSPEK. Meski hukuman seperti ini tidak
manusiawi.
Mengingat mudik merupakan budaya nusantara
yang patut menjadi warisan budaya dunia, pemerintah perlu membuat kebijakan
terkait libur/cuti khusus lebaran bagi PNS. Waktu 4-5 hari tidak cukup bagi PNS
perantau untuk perjalanan dan melakukan silturahim. Sebaiknya cuti lebaran bagi
PNS berbasis Zone. Bagi PNS yang jarak tempuhnya pendek, cuti bersama 2 hari
cukup. Sedang yang jauh, cuti bersama ditambah tergantung zonenya. Yang
penting, di instansi ditata pola kerjanya agar tetap bisa melayanai masyarakat.
Dengan waktu tambahan sepulang mudik PNS lebih fresh, terpuaskan silaturahinya.
Ini juga demi keselamatan PNS pemudik, agar tidak tergesa-gesa di perjalanan mengejar
waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar