Selasa, 15 Desember 2009

UMUR PENSIUN GURU 56 TAHUN

Pagi ini ada rapat dinas di sekolah. Dan salah satu informasi penting yang disampaikan pak plt Kepsek, nantinya umur pensiun guru 56 tahun. Kecuali yang mendapat perpanjangan dengan syarat2 harus mendapat persertujuan pusat. Saya sendiri belum baca isi lengkap peraturan tersebut.

Kalau benar guru2 harus pensiun umur 56 tahun, siap2 saja guru yang sekarang sudah berumur 50 tahun labih. Apalagi saat ini baru saja memperbaharuhi hutang dan masih mempunyai tanggungan hutang hingga 8-10 tahun angsuran. Termasuk yang baru saja diangkat lewat jalur guru bantu dan diangkat saat usianya kritis 45 tahun serta guru2 yang belum menikmati tunjangan sertifikasi guru dalam jabatan. Dan mungkin baru masuk daftar tahun 2014 nanti. Kapan bisa menikmati TPP dan gajinya? sekitar 10 Tahun jadi guru, apakah gaji dan tabungannya (kalau sempat nabung) bisa untuk nyicil beli KPR apalagi menyekolahkan anak2nya hingga perguruan tinggi? Begitu anak2nya masuk PT, ortunya pensiun. Apa anak2 guru nanti banyak yang cuma lulusan SMA?

Apa yang terjadi di saat usia guru nanti 56 tahun. Apakah rancangan aturan itu sudah disosialisasikan sebelumnya? Jangan2 begitu aturan itu dilaunching, banyak guru yang kena jantung, stroke dan stress kelas berat.

Pertimbangan yang dipakai pemerintah tentunya sudah melalui berbagai kajian. Yang pasti, aturan ini akan banyak menimbulkan pro dan kontra.
Memang, kenyataan di lapangan banyak guru2 yang memasuki masa pensiun (apalagi yang tidak mau mengikuti perkembangan jaman) semangat untuk maju berkurang. Meski ada keanehan pula, disaat memasuki usia itu guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah seringkali ditempatkan di sekolah favorit/maju. Untuk penghargaan KS senior?

Walau ada kesempatan memperpanjang masa pensiun, rasanya aturan yang datangnya tanpa sosialisasi akan lebih banyak memberikan tekanan psikis daripada memacu semangat bekerja. Sudah bukan rahasia lagi, aturan2 yang dipaksakan seringkali menimbulkan kebijakan baru yang akhirnya mengeleminir tujuan utama aturan itu diterapkan.

Bagaimana pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan untuk memperoleh tambahan tunjangan guru sebagai profesionalisme tidak menunjukkan hasil yang diharapkan. Mereka2 yang sudah menerima TPP kinerjanya tidak jauh berbeda dengan yang lain. Tidak bisa dijadikan teladan bagi yang lain. Proses rektrutmen yang banyak mempertimbangkan masa kerja tanpa melihat track record guru memunculkan sentimen negatif bagi guru lain. Sehingga kalimat "sing waras ngalah/ yang akalnya sehat harus mengalah" sering kali dilontarkan untuk memberikan sindiran bagi para penerima TPP yang dilihat tidak layak bagi penerimanya. Karena yang lolos sertifikasipun dari sisi mental dan moral memang TIDAK pas. Layakkah guru yang mentalnya sakit/sakit jiwa (kalau nngak mau dibilang gila) lolos sertifikasi? Layakkkah guru yang sering tidak mengajar mendapat TPP? TPP untuk guru jenis ini pun lebih mirip memberi subsidi setan? Astaghfirullohal'adziim.
Padahal tidak sedikit dari mereka yang seperti ini sudah menikmati jutaan rupiah lebih dulu. Sementara yang lain harus mengalah dan sabar.
Sambil menunggu perkembangan, kita berharap, bahwa umur pensiun guru 56 tahun ini adalah solusi untuk meningkatkan mutu pendiddikan. Kalaupun nantinya guru iri dengan Hakim Agung yang usia pensiunnya diperpanjang atau pejabat tinggi juga diperpanjang. Jadikan ke-iri-an itu sebagai cambuk meningkatkan kinerja dan prestasi yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar