Metropolis Jawa Pos edisi
Sabtu 31 Mei mewartakan, ”Guru Sekolahkan Sertifikat Pendidik”. Tidak itu saja,
penggunaan TPP ditengarai tidak tepat sasaran. Sebagian besar porsi TPP dipakai
untuk hal-hal berbau konsumtif. Lamanya guru menerima gaji ala Oemar Bakri
sepertinya membuat guru balas dendam untuk mensejahterakan diri. Aturan
penggunaan 10% untuk pengembangan diri tidak berjalan seperti yang diharapkan.
Hal ini karena tiadanya bentuk pertanggung jawaban, membuat guru bebas menghabiskan
TPP.
Agar
TPP mampu meningkatkan profesionalitas guru, penerima TPP diharuskan membuat
surat pertanggung jawaban (SPJ) pemanfaatan TPP, khususnya untuk pengembangan
diri guru sebesar 10% TPP. SPJ yang sah untuk dilaporkan berupa kegiatan
mengikuti diklat/workshop, pembelian buku, penelitian, pembuatan media
pembelajaran, pembuatan buku-LKS-modul dsb.
SPJ ini digunakan sebagai syarat pencairan TPP berikutnya. Bagi guru
yang tidak membuat SPJ, pencairannya
ditunda hingga guru benar-benar memanfaatkan 10% TPP untuk meningkatkan
profesionalan guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar