Selasa, 15 September 2009

DPR KEJAR TARGET ATAU SETORAN?

Dalam tiga jam DPR mengesahkan Undang-Undang. Hebat, hebat!! Perangkat hukum tertinggi setelah UUD disahkan menjelang masa bhakti DPR habis. Setelah menuai kritik karena masih banyaknya RUU yang ngendon di DPR menjelang akhir jabatan, begitu cepatnya RUU itu disahkan jadi UU.
Hal yang menjadi pertanyaan masyarakat. Sebegitu mudahnya RUU disahkan setelah dalam waktu lama bertele-tele dalam pembahasan karena tarik ulur beberapa pasal yang mempunyai banyak intrepretasi dari kalangan dewan atau masyarakat. Apalagi sering diberitakan, banyak anggota dewan yang mangkir dalam persidangan waktu membahas RUU. Padahal begitu jadi UU, UU ini langsung bersentuhan dengan masyarakat banyak yang dulu memilihnya.
Masyarakat awam memang belum tahu banyak, hal apa yang sering menjadikan pembahasan RUU itu harus molor dalam jangka waktu lama.
Mengerjakan sesuatu kalau tergesa-gesa, biasanya tidak menghasilkan optimal.
Saya pikir, DPR tidak perlu tergesa-gesa mengesahkan hanya karena takut tidak banak menelurkan UU. Atau seusai masa bhakti masih banya PR RUU yang belum kelar. Karena DPR adalah lembaga Negara. Bukan lembaga perorangan atau PT yang dalam satu periode mengejar keutungan/ hasil dalam bentuk produk.
Buat apa banyak produk kalau hasilnya malah merugikan banyak pihak.
UU bukan proyek. Janganlah wakil rakyat beranggapan. Biarlah UU yang sebenarnya masih perlu dikaji ini disahkan. Kalau toh belum baik, biar nanti anggota DPR baru yang merevisi, biar mereka dapat pekerjaan. Bagi-bagi Rejeki. Kabarnya toh ada uang transport atau apa gitu untuk sekali pembahasan RUU. Semakin banyak RUU yang dibahas atau disahkan, berarti semakin banyak uang lelah yang diperoleh. Lumayan buat uang saku pensiun. Syuku-syukur buat THR dan nyalon pada legislative mendatang.
Kalau kuantitas UU jadi target, bisa-bisa anggota DPR jadi targer. Target siapa, silakan mikir sendiri





Tidak ada komentar:

Posting Komentar