Minggu, 11 Oktober 2009

SYARIAT BAGI KECANTIKAN

KETIKA KECANTIKAN MENGALAHKAN SYARIAT

Putri Indonesia 2009 berasal dari Aceh. Hebat apa musibah? Baru kali ini wakil dari NAD ikut pemilihan putri Indonesia tanpa mengenakan jilbab. Jilbab sebagai pertanda seorang muslimah. Syariat bagi kaum perempuan Aceh yang menerapkan syariat Islam bagi warganya. Para pejabat termasuk istri pejabat atau tamu perempuan saja kalau mau ke Aceh harus menyesuaikan diri untuk tampil dengan baju muslimah. Lha ini gadis Aceh asli, karena mau unjuk gigi kecantikan, malah minta melepas baju muslimahnya. Kabarnya untuk mengikuti putrid Indonesia 2009, sang gadis sudah minta ijin untuk tidak mengenakan jilbab. Dan berpose layaknya putri2 lain. Apa syariat itu hanya berlaku lokalan. Berlaku jika seorang perempuan Aceh atau dari luar Aceh hanya ketika berada di Aceh saja. Dengan kata lain Syariat Islam yang ditetapkan pemda Aceh tidak mengikat warganya jika, warga Aceh berada di luar wilayahnya.
Ternyata Syariat bisa ditawar, hanya untuk menunjukkkan kecantikan seorang wanita. Konon kabarnya wanita2 Aceh terkenal kecantikannya. Kalau tubuhnya tertutup, bagaiman para juri bisa melihat paras ayu mereka?
Padahal,sebagai ajang pemilihan putri Indonesia sewajarnya wakil2 propinsi menunjukkkan cirri khas identitasnya. Bukan malah menyeragamkan diri. Dan bukan pula hanya untuk sebagai ajang penjaringan calon wakil Indonesia di Miss Universe ataupun Miss World.
Lha kalau nanti Juara Putri Indonesia dari Aceh ini tampil d Miss universe. Terus tampil dengan baju renang pakai swimswet, model two piace. Apa akan minta ijin lagi dan mendapat fatwa bahwa gadis Aceh boleh pakai swimswet dan memamerkan keelokan tubuh ke seantero dunia.
Sayang, lagi2 kecantikan bisa meluluhkan hati seorang pemimpin termasuk ulama. Hanya untuk sebuah predikat, wanita paling cantik se Indonesia.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar