Rencana pemerintah menegakkan disiplin PNS lewat pembuatan rancangan peraturan pemerintah baru kian menunjukkan perhatian sekaligus keprihatinan terhadap kinerja PNS. PP 30 tahun 1980 dirasa kurang menggigit. Bukan rahasia lagi, selama ini kinerja PNS menjadi sorotan. Gaji hasil pajak rakyat belum memberi balikan memuaskan ke masyarakat. Budaya ABS, malas, serta tiadanya penegakkan punishment dan pemberian rewards bagi PNS disinyalir sebagai sebab rendahnya pelayanan PNS terhadap masyarakat.
Disiplin baru diterjemahkan dengan masuk dan pulang tepat waktu. Itupun banyak yang berbentuk tanda tangan kehadiran. Bentuk disiplin hitam putih. Sementara di antara waktu datang dan pergi itu, banyak yang belum menunjukkan efektifitas dan kreatifis kinerja. Budaya menunggu perintah atasan dan mengulur-ulur waktu sering mengakibatkan beban kerja menumpuk di waktu tertentu. Awal dan akhir bulan nglembur, sok sibuk. Di tengah bulan bersantai ria. Baru kalau ada supervisi atau sidak kelabakan. Dan pelayanan ke masyarakatpun tidak maksimal.
Masyarakat berharap dengan atau tanpa aturan baru disiplin, para PNS harus memberi pelayanan terbaik kepada rakyat. Tidak sekedar melaksanakan tugas semata-mata takut sanksi. Kesadaran, kedisiplinan dan profesionalisme PNS menjadi kunci keberhasilan pembangunan.
Minggu, 21 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar