Rabu, 07 April 2010

BUNGA BANK HARAM

MURAHNYA FATWA HARAM

Satu lagi wacana pengharaman suatu produk digulirkan. Meski bukan barang baru, pengharaman bunga bank hanya mengungkit-ungkit perbedaan. Para ulama saja masih berbeda pendapat, apalagi awam. Semakin membuat bingung masyarakat. Pengharaman bunga bank adalah suatu khilafiyah, seperti kata KH Ma’ruf Amin (JP,5/4).
Indonesia sendiri bukanlah negera Islam. Kehidupan sehari-hari kaum muslim tidak bisa lepas dari masyarakat dunia yang majemuk aturan hukumnya. Apalagi perekonomian umat Islam belum mampu secara mandiri. Pengharaman bunga bank hanya akan memperpuruk perekonomian umat. Lebih baik mencari kemashlahatan dalam berhubungan dengan perbankan.
Pengharaman itu bukan solusi tepat. Jika tidak ingin berhubungan dengan bank yang mengeluarkan produk berbunga. Alangkah baiknya kaum muslim sendiri membangun bank tanpa bunga dengan persyaratan ringan dan mudah. Meski sudah ada bank-bank syariah, tetapi jumlahnya belum banyak. Apalagi jika pengurusannya dan aturannya tidak semudah yang dibayangkan.
Terlepas dari pengharaman bunga bank, tentunya kita berharap. Agar tidak terlalu murah fatwa haram dikeluarkan. Agar masyarakat tidak semakin bingung. Lahel haram dan halal bukan untuk diperjual belikan. Dan bukan bukan barang murahan. Kemashlahatan dan kearifan pemimpin dalam mengeluarkan fatwa lebih berguna. Daripada sekedar melempar wacana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar