Kaum muslim mempunyai potensi tinggi untuk
mengangkat kemakmuran umat lewat pembayaran zakat. Badan Amil, Zakat, Infak dan
Sodaqoh (BAZIS) berperan penting dalam pengumpulan, mengelola dan menyalurkannya
kepada yang berhak. Namun masih ada
potensi yang belum dioptimalkan, yaitu fidyah.
Fidyah sebagai bentuk pembayaran denda
bagi umat Islam yang tidak bisa
menjalankan puasa Ramadan karena keadaan tertentu (seperti ibu hamil,
menyusui,lanjut usia atau sakit yang tidak memungkinkan berpuasa) belum
terkoordinir. Selama ini fidyah kebanyakan dibayar perorangan. Bahkan mungkin
tidak dibayar oleh yang berkewajiban, karena tiadanya pengawasan.
Oleh karena itu, pembayaran fidyah perlu
dilakukan dengan sistem jemput bola. Petugas dari Bazis mendata orang yang
berkewajiban membayar fidyah, mengambil serta mengelolanya. Fidyah yang terkumpul
baik berupa bahan makanan pokok atau uang dikelola bersama-sama dengan zahat,
infak dan sodaqoh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar