Selasa, 21 Juni 2016

Jemput Bola Fidyah



Kaum muslim mempunyai potensi tinggi untuk mengangkat kemakmuran umat lewat pembayaran zakat. Badan Amil, Zakat, Infak dan Sodaqoh (BAZIS) berperan penting dalam pengumpulan, mengelola dan menyalurkannya  kepada yang berhak. Namun masih ada potensi yang belum dioptimalkan, yaitu fidyah.
Fidyah sebagai bentuk pembayaran denda bagi umat Islam yang tidak bisa  menjalankan puasa Ramadan karena keadaan tertentu (seperti ibu hamil, menyusui,lanjut usia atau sakit yang tidak memungkinkan berpuasa) belum terkoordinir. Selama ini fidyah kebanyakan dibayar perorangan. Bahkan mungkin tidak dibayar oleh yang berkewajiban, karena tiadanya pengawasan.
Oleh karena itu, pembayaran fidyah perlu dilakukan dengan sistem jemput bola. Petugas dari Bazis mendata orang yang berkewajiban membayar fidyah, mengambil serta mengelolanya. Fidyah yang terkumpul baik berupa bahan makanan pokok atau uang dikelola bersama-sama dengan zahat, infak dan sodaqoh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar