12 Agustus 2009, MK sudah memutuskan bahwa keputusan KPU yang menetapkan SBY sebagai RI 1 2009-2014 sah adanya. Gugatan capres no 1 dan 3 ditolah. Banyak dasar yang diajukan sebagai gugatan dianggap lamah. Kaena sebagain besar berdasarkan asumsi.
Yang menurut saya aneh itu bukan lantaran model keroyokan gugatannya. Ternyata masing-masing penggugat membawa kepentingannya sendiri.
Data yang diajukan terkait jumlah pencontreng, pihak Megapro di urutan kedua. Sedang menurut tim JK, caprs no 3 berada di urutan 2. Kedua penggugat menempatkan SBY di urutan 1. Aneh kan. Data kedua penggugat tidak sama. Jangan-jangan yang menyetorkan data ke masing-masing pengguat juga salah.
Kalau niatannya mau menggugat capres no 2, mestinya data kedua penggugat diklirkan dulu. Baru diajukan, tidak kelihatan ngawur. Kalo kedua penggugat sudah sama itu namanya data penggugat lebih valid, mesti yaa belum tentu benar.
Kalo saya jadi hakim, ya terang saja saya menganggap data-data penggugat tidak kuat di mata hukum.
Bagi yang tidak terima putusan MK silakan keberatan, yang sudah menerima, kita acungi jempol.
Masih banyak pekerjaan untuk membuat negeri ini bangkit. Tidak hanya cari penyakit dan mengungkit-ungkit. Bisa jadi badan kita tambah sakit.
Kamis, 13 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar