Semakin canggihnya teknologi permainan, membuat penyedia sarana hiburan jenis ini menjamur. Menarik minat anak-anak hingga orang dewasa. Jika pada awalnya sebagai sarana hiburan, keberadaannya kini semakin memprihatinkan. Bahkan boleh dibilang meresahkan. Karena game-game yang dimainkan tidak hanya sekedar untuk hiburan, tetapi ada yang digunakan sebagai arena perjudian.
Tidak itu saja, banyak tempat game dekat dengan sekolah atau tempat ibadah. Tentu saja ini mengganggu. Sering dijumpai pada jam sekolah, anak-anak sekolah bolos dan bermain di dalamnya. Di luar jam pelajaran pun, mengganggu jam belajar anak. Tidak sedikit anak kecanduan dan menggunakan uang jajan bahkan uang sekolah untuk nge-game.
Oleh karena itu perlu ada penertiban pendirian permainan. Selain melarang menggunakannya sebagai adu peruntungan. Juga melarang mendirikan dekat sekolah atau tempat ibadah. Diatur pada radius tertentu baru boleh mendirikan. Melarang pada jam sekolah, anak-anak usia sekolah dan berseragam sekolah masuk. Sewaktu-waktu dilakukan sidak dan operasi yustisi terhadap tempat permainan. Yang melanggar diberi sanksi. Kalau perlu ditutup. Orang tua dan guru juga perlu melakukan operasi dan pengawasan terhadap anak atau siswanya. Siapa tahu anak dan siswanya berada di arena permainan pada jam-jam belajar.
Kamis, 14 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar