Selain zakat fitrah, ada potensi kaum muslim
yang bisa digali sekali dalam setahun selama Ramadan, yaitu fidyah. Fidyah sebagai
bentuk pembayaran denda bagi umat Islam yang tidak bisa menjalankan puasa Ramadan karena keadaan
tertentu, seperti ibu hamil, menyusui, lanjut usia atau sakit yang tidak
memungkinkan berpuasa. Fidyah senilai makan satu hari yang diberikan kepada fakir
miskin. Sayangnya pembayaran fidyah belum terkoordinir. Selama ini fidyah kebanyakan
dibayar perorangan. Bahkan mungkin tidak dibayar oleh yang berkewajiban, karena
ketidaktahuan serta tiadanya pengawasan.
Oleh karena itu, pembayaran fidyah perlu
dilakukan dengan sistem jemput bola. Petugas dari Bazis (Badan amil zakat,
infak dan sodaqoh) atau sejenisnya mendata orang yang berkewajiban membayar
fidyah, mengambil serta mengelolanya. Penjeput bola juga sebagai pengingat bagi
yang lupa. Fidyah yang terkumpul baik berupa bahan makanan pokok atau uang
dikelola bersama-sama dengan zahat, infak dan sodaqoh. Dengan jemput bola
fidyah, ibadah tertib, yang lain terbantu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar