Jumat, 18 Juli 2014

Efektifkan Fidyah dengan Jemput Bola



Selain zakat fitrah, ada potensi kaum muslim yang bisa digali sekali dalam setahun selama Ramadan, yaitu fidyah. Fidyah sebagai bentuk pembayaran denda bagi umat Islam yang tidak bisa  menjalankan puasa Ramadan karena keadaan tertentu, seperti ibu hamil, menyusui, lanjut usia atau sakit yang tidak memungkinkan berpuasa. Fidyah senilai makan satu hari yang diberikan kepada fakir miskin. Sayangnya pembayaran fidyah belum terkoordinir. Selama ini fidyah kebanyakan dibayar perorangan. Bahkan mungkin tidak dibayar oleh yang berkewajiban, karena ketidaktahuan serta tiadanya pengawasan.
Oleh karena itu, pembayaran fidyah perlu dilakukan dengan sistem jemput bola. Petugas dari Bazis (Badan amil zakat, infak dan sodaqoh) atau sejenisnya mendata orang yang berkewajiban membayar fidyah, mengambil serta mengelolanya. Penjeput bola juga sebagai pengingat bagi yang lupa. Fidyah yang terkumpul baik berupa bahan makanan pokok atau uang dikelola bersama-sama dengan zahat, infak dan sodaqoh. Dengan jemput bola fidyah, ibadah tertib, yang lain terbantu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar