KEADILAN UNTUK ANAK SEKOLAH MISKIN
Gara-gara 5 buah pepaya seorang anak sekolah diganjar 2,5 bulan penjara (JP, 1/6). Sudah adilkah keputusan itu? Adil menurut KUHP, tetapi tidak adil di mata masyarakat. Apalagi uang senilai Rp. 27.000,00 itu untuk membayar sekolah.
Negara kita memang negara hukum. Tetapi jika hukum itu ditegakkan tanpa ada rasa kemanusiaan, rasanya hukum tidak berpihak kepada yang lemah. Menghukum orang yang melanggar hukum itu memang pendidikan hukum kepada masyarakat. Tetapi kalau ada cara lain yang lebih elegan dan mendidik, itu lebih baik.
Untuk tingkat pelanggaran kecil, apalagi dilakukan anak sekolah. Ada baiknya pihak berwajib bekerja dengan sekolah. Di sekolah ada Bimbingan dan Konseling yang bisa memberi pengarahan, pelayanan, pembimbingan termasuk memberi hukuman yang mendidik kepada siswa yang berbuat kesalahan. Kalau sebentar-sebentar divonis dengan hukuman penjara, anak bisa bisa trauma dan merasa kehilangan masa depannya
Minggu, 06 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar