Selasa, 18 Maret 2014

Lampu cadangan bagi R2



            Bagi pengendara sepeda motor R2, kewajian menyalakan lampu pada siang hari harus menjadi perhatian utama. Karena kalau lupa, bisa kena tilang ketika ada operasi lalu lintas. Belum lagi karena ketidaktahuan pengendara, lampu tidak menyala karena putus saat R2 dikendarai. Petugas bisa jadi tidak mau tahu, karena dalam UU Lalin R2 harus menyalakan lampu utama. Meski R2 sudah menyalakan lampu kota, sebagai pengganti lampu utama mati. Jika sudah demikian pengendara R2 dalam posisi kalah. Terpaksa kena tilang.
            Untuk mengantisipasinya pengendara sebaiknya menyediakan lampu cadangan. Kalau mati di tengah jalan, lampu diganti. Dan jika baru tahu ketika dihentikan petugas, mohon kebijakan petugas untuk tidak ditilang, dan mengganti lampu di depan petugas. Karena UUNo 22 th 2009 tentang Lalu Lintas juga tidak mengatur, jika lampu utama mati (mendadak), apakah dengan menyalakan lampu kota tetap ditilang. Jika belum diatur, UU tersebut perlu direvisi dan diberi ayat tambahan yang memuat aturan keadaan darurat jika lampu utama mati. Agar warga negara yang sudah berupaya taat hukum tidak terpaksa dihukum karena hukum tidak mewadahi keadaan tertentu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar