Jumat, 14 Maret 2014

Hapus jarak kuliah maksimal 60 km


            Kebijakan pengakuan ijazah yang sah hanya oleh kampus yang institusi  dan prodinya terakreditasi berimbas dalam peningkatan kualitas lulusan dan PT penyelenggara. Khusus PNS, kebijakan ini perlu ada konsekuensinya. Yaitu menghilangkan batasan jarak maksimal kuliah 60 km dari tempat asalnya.

Seperti halnya ijazah bodong, jika melebihi 60 km dan tidak ada ijin belajar, kesarjanaanya tidak akan diakui. Sementara jika kuliah melebihi jarak 60 km harus dengan status tugas belajar di luar tanggungan negara yang berdampak kehilangan sebagian hak pendapatannya. Karena sejak ada pembatasan jarak maksimal kuliah 60 km, PNS apalagi guru yang ingin meningkatkan strata kesarjanannya  sementara di daerahnya tidak ada jurusan yang sesuai


1 komentar:

  1. Permisi Pak.
    Dimanakah ketentuan jarak maks 60km tsb trcantum??
    Sy googling kog tdk ketemu.
    Trima ksih

    BalasHapus