Rabu, 03 Agustus 2011

Membayar Zakat di Awal Ramadan

Menjadi kewajiban orang muslim yang hartanya sudah memenuhi syarat (1 nisob) membayar zakat harta bendanya setiap tahun sekali. Biasanya para muzaki (orang yang membayar zakat) mengeluarkan zakat di akhir Ramadan menjelang Hari Raya mengikuti pola pembayaran zakat fitrah. Bermaksud agar mereka yang menerima zakat dapat ikut merayakan lebaran. Alasan lain, panitia zakat insidental biasanya juga baru terbentuk di akhir Ramadan. Sehingga apabila ada orang yang membayar zakat lebih awal melalui panitia belum ada lembaga yang mengorganisir.
Pola ini perlu diubah dengan membayar zakat di awal Ramadan. Baik melalui badan amil zakat yang aktif maupun dilakukan sendiri-sendiri. Dengan memberi zakat kepada fakir miskin di awal Ramadan, mereka bisa menjalankan puasa lebih tenang. Tersedia makanan untuk berbuka dan sahur. Bila ada sisa lebih dari zakat yang diterima, sebagian bisa dimanfaatkan untuk lebaran. Agar pembayaran zakat di awal Ramadan bisa terlaksana, lembaga zakat insidental sebaiknya segera di bentuk di awal Ramadan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar