Jumat, 25 November 2011

Honor Minimal GTT

Kabar tidak sedap menerpa para guru tidak tetap (GTT). Mereka yang tidak dibiaya APBN/D serta yang tidak ber-SK yayasan terancam kehilangan tunjangan profesi pendidik (TPP). Bahkan bisa juga harus mengembalikan TPP-nya bila melanggar ketentuan (JP, 24/11).
Namun demikian langkah ini juga harus ada solusi. Tidak mungkin pemerintah mencerdaskan anak bangsa tanpa peran GTT. Keterbatasan sekolah (negeri dan swasta) dan belum tercukupinya kebutuhan guru untuk mata pelajaran tertentu (misalnya TIK, bahasa daerah serta agama) memaksa sekolah mengangkat GTT. Itupun honor untuk GTT ini masih jauh dari kebutuhan hidup yang layak. Hal ini disebabkan dana komite sekolah belum cukup serta alokasi penganggaran dalam BOS juga terbatas ( maksimal 20% BOS untuk honor kegiatan sekolah bagi PNS dan GTT).
Jika pemberian TPP dihentikan (khususnya bagi GTT) perlu ada penetapan honor minimal GTT. Besarannya minimal sama dengan UMR buruh. Dana GTT diambilkan dari komite atau BOS. Sehingga pembatasan penggunaan BOS untuk GTT perlu dikaji ulang. Sekolah diberi wewenang menerapkan menejemen berbasis sekolah dan memberdayakan komite sekolah sebagai bagian learning community.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar