Sabtu, 30 April 2016

Retribusi kendaraan jalan desa



Jalan beraspal bukan lagi monopoli masyarakat perkotaan. Kalau kita menyusuri desa hingga pelosok, sudah banyak jalan mulus beraspal. Jalan-jalan ini disamping dibangun dari dana pemerintah, banyak juga dari swadaya masyarakat. Mereka bergotong royong dan urunan membangun jalan untuk memperlancar akses  dan mengembangkan ekonomi masyarakat desa.
Kemudahan ini tidak hanya dinikmati warga setempat. Siapapun dapat memanfaatkannya. Bahkan sering kendaraan angkut/kendaraan berat menggunakannya sebagai jalur alternatif. Ujung-ujungnya jalan lekas rusak. Dan ini perlu dana perbaikan.
Supaya tidak memberatkan warga desa pembangun jalan, untuk perbaikan dan pemeliharaan dapat digalang dari retribusi kendaraan yang melewati jalan hasil swadaya. Mirip jalan tol. Pemerintahan desa membuat aturan retribusi jalan untuk dimintakan pengesahan pemerintah daerah. Sehingga retribusi ini tidak melanggar aturan yang ada. Agar ada rasa tanggung jawab bersama antara pengguna jalan dan warga sebagai wujud penghargaan atas partisipasinya dalam pembangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar