Selasa, 10 Desember 2013

Pajak Alat Kampanye Caleg




Larangan pemasangan baliho atau spanduk bagi para caleg belum berjalan optimal. Penerapan zone tidak efektif,  karena mungkin para caleg menganggap tempatnya tidak strategis. Masih banyak dijumpai baliho caleg terpampang di sana-sini. Keterbatasan tenaga pemantau alat kampanye membuat para caleg leluasa mempromosikan diri. Hari ini dicopot, lain waktu dan lain tempat muncul baliho baru.
            Daripada caleg dan petugas kucing-kucingan terkait kampanye dengan baliho atau spanduk, lebih baik caleg yang mempromosikan diri dikenakan pajak layaknya pemasangan baliho, spanduk, poster dsb untuk promosi. Tarif pajak disamakan dengan tarif promo lain agar caleg dan warga sama dihadapan hukum. Toh kalau caleg ini jadi, mereka juga menerima keuntungan finansial. Petugas dinas pendapatan daerah, KPU, Banwas dan unsur ormas di wilayah mendata nama-nama caleg yang memasang alat  kampanye. Menjelang pemilu caleg harus melunasi pajak kampanyenya. Caleg yang tidak melunasi dipublikasikan, agar masyarakat tahu caleg yang taat pajak dan yang tidak. Kalau sebelum jadi sudah tidak mau bayar, lebih baik tidak dipih.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar