Kamis, 30 Oktober 2014

Pendidikan KTI dan jurnalistik bagi guru

            Ada kejadian menarik yang dilakukan ikatan guru di Jakarta beberapa hari lalu. Mereka memprotes aturan Permenpan-RB pada kenaikan pangkat yang mewajibkan guru membuat karya tulis ilmiah dan mempublikasikannya. Aturan itu dianggap terlalu memberatkan. Suatu yang aneh, karena ketika mengajukan sertifikasi para guru banyak yang melampirkan KTI dan piagam mengikuti berbagai diklat jurnalistik?  Mengapa takut dengan aturan tersebut?
Hal ini semestinya tidak perlu terjadi. Di tengah upaya peningkatan profesionalisme guru dengan pemberian tunjangan profesi pendidik, aturan tersebut mestinya menjadi tantangan. Kurangnya penguasaan dalam penyusunan KTI dan membuat publikasi artikel dapat ditempuh dengan memberi pelatihan pembuatan KTI dan pendidikan  jurnalistik kepada guru.
Untuk publikasi, para guru bisa memanfaatkan mass media yang ada. Bahkan guru-guru juga dapat membuat majalah khusus guru dengan mengoptimalkan MGMP dan dukungan dinas pendidikan. Tentu saja ini juga akan memacu guru semakin kreatif menulis dan penerbitan artikel guru lebih intensif.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar