Sabtu, 04 Juni 2011

Jangan naikkan syarat kelulusan

Evaluasi UN dahulu, Jangan naikkan syarat kelulusan
Naiknya tingkat kelulusan SMP/SMA berbuah optimisme. Melihat pencapaian tinggi ini, beberapa waktu lalu (sesaat setelah kelulusan SMA diumumkan), Kemendiknas berwacana menaikkan syarat kelulusan pada UN tahun depan. Dari 5,50 menjadi 6,00. Meski besaran angka kelulusan masih akan dikaji, namun hal ini perlu direnungkan kembali.

Kenaikan kelulusan yang hanya sedikit (SMP dari 99,42% menjadi 99,45%) belum bisa dijadikan dasar kuat. Karena kelulusan ini 40%-nya ditopang nilai sekolah (NS). Seperti disampaikan Kemendiknas sendiri, NS itupun ditengarai terjadi mark up. Rata-rata nilainya bagus, antara tujuh dan delapan. Bila menggunakan syarat kelulusan tahun sebelumnya, justru akan banyak yang tidak lulus.

Untuk itulah sistem UN harus dievaluasi. Agar tidak melahirkan korupsi/manipulasi nilai perlu pemberian aturan rentang nilai antar NS dan nilai UN. Jika NS tetap dipakai, sejak kelas VII/X setiap semester dikumpulkan di Kemendiknas dalam file bank nilai. Tipe 5 soal berbeda dikembangkan menjadi 20 type. Toh teknologi mampu mengatasinya. Sehingga anak Indonesia bisa bangga dengan nilainya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar