Jumat, 10 Juni 2011

Urus KTP dan SIM Wajib Hafal Pancasila

Kekuatiran nilai-nilai Pancasila mulai luntur dalam masyarakat sesuatu yang mencemaskan. Jangankan menerapkan, banyak masyarakat kita yang tidak tahu atau hafal sila-sila Pancasila. Jika tidak diantisipasi bisa jadi banyak yang tidak tahu apa itu Pancasila.

Makanya wajar, bila banyak pihak menyarankan agar pendidikan Pancasila dihidupkan kembali. Hanya saja, jika hal ini diberlakukan baru efektif terhadap anak sekolah. Sedang masyarakat umum belum. Perlu jurus sederhana agar masyarakat kembali memahami arti Pancasila. Minimal hafal.

Salah satu caranya dengan mewajibkan warga yang mengurus surat-surat terkait kependudukan atau persyaratan bersifat individu wajib menghafalkan Pancasila. Ketika mengurus KTP, SIM, Akta kelahiran atau yang akan menikah diharuskan melafalkan Pancasila di depan petugas. Jika belum hafal tidak diberikan surat-suratnya. Dengan hafal Pancasila minimal masyarakat tahu, memahami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

1 komentar:

  1. lha...sekarang ini wakil rakyat di Senayan juga gak hafal UUD pasal 33 lho mas.... buktinya mereka hidup makmur....rakyate nasib'e podo njungkel kabeh....hahahahahaha

    BalasHapus