Selasa, 10 Juni 2014

SPJ TPP Guru Sertifikasi

Metropolis Jawa Pos edisi Sabtu 31 Mei mewartakan, ”Guru Sekolahkan Sertifikat Pendidik”. Tidak itu saja, penggunaan TPP ditengarai tidak tepat sasaran. Sebagian besar porsi TPP dipakai untuk hal-hal berbau konsumtif. Lamanya guru menerima gaji ala Oemar Bakri sepertinya membuat guru balas dendam untuk mensejahterakan diri. Aturan penggunaan 10% untuk pengembangan diri tidak berjalan seperti yang diharapkan. Hal ini karena tiadanya bentuk pertanggung jawaban, membuat guru bebas menghabiskan TPP.
            Agar TPP mampu meningkatkan profesionalitas guru, penerima TPP diharuskan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) pemanfaatan TPP, khususnya untuk pengembangan diri guru sebesar 10% TPP. SPJ yang sah untuk dilaporkan berupa kegiatan mengikuti diklat/workshop, pembelian buku, penelitian, pembuatan media pembelajaran, pembuatan buku-LKS-modul dsb.  SPJ ini digunakan sebagai syarat pencairan TPP berikutnya. Bagi guru yang tidak  membuat SPJ, pencairannya ditunda hingga guru benar-benar memanfaatkan 10% TPP untuk meningkatkan profesionalan guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar