Jumat, 25 Juli 2014

Pejabat negara dan wakil rakyat melaporkan zakat mal



            Melaporkan harta kekayaan sebelum dan setelah menduduki jabatan termasuk sebagai wakil rakyat merupakan kewajiban. Dengan melaporkan kekayaannya, KPK dan  masyarakat bisa mengetahui kejujuran dalam mengemban amanah. Meski dengan melaporkan hartanya pun, orang masih bisa menyembunyikan hartanya dari penyidik. Hanya orang yang benar-benar amanahlah, yang mau melaporkan harta kekayaannya dengan jujur, tidak hanya kepada KPK atau masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan.
            Salah satu cirinya adalah pejabat dan wakil rakyat (khususnya muslim) yang mau membayar zakat, utamanya zakat mal (zakat harta). Caranya, setiap tahun pejabat dan anggota legislatif melaporkan besaran zakat mal bersama pajaknya. Karena zakat mal wajib bagi yang sudah memenuhi satu nishob (batas ketentuan minimal wajib bayar zakat), mengumumkan ke publik bukan perbuatan pamer seperti halnya membayar pajak. Dengan taat membayar zakat mal, mereka menjadi teladan. Masyarakat bisa mengukur  kejujuran dan tingkat spiritual seseorang. Karena orang kaya adalah orang yang banyak zakatnya, bukan orang yang banyak hartanya. Supaya orang jangan hanya royal untuk menduduki jabatan atau caleg, tetapi pelit dan malah korupsi saat duduk di kursi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar