Selasa, 04 Mei 2010

DPR BARU UU (HARUS )BARU

Sikap DPR yang siap merevisi UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas merupakan langkah maju. Terlecut ujian nasional yang menghasilkan pro kontra, inisiatif DPR ini patut direnungkan. Tumpang tindih ujian nasioal antara UU Sisdiknas dan Standar Nasional Pendidikan yang diatur dalam PP 19 tahun 2005 perlu penyelesaian titik tengah.
Kalau dulu ada istilah ganti mentri ganti kurikulum, dengan inisiatif DPR merevisi UU Sisdiknas anggapan itu akan berbalik menjadi DPR baru UU juga baru. Dibalik plus minus ujian nasional, yang penting bukan hanya membela kepentingan mereka yang tidak lulus ujian. Tetapi juga perlu memperhatikan nasib pendidikan terutama kelangsungan pendidikan berkualitas bagi semua. Terutama arah masa depan.setelah lulus. Agar sekolah tidak mencetak siswa pembawa ijazah. Tetapi lupa memberi bekal untuk bertarung dalam kehidupan nyata.
Kalau UU Sisdiknas sudah mencakup kepentingan pendidikan, yang perlu diatur peraturan pelaksanaannya. Jadi pemerintah dan DPR tidak terlalu royal membuat UU dan memboroskan uang rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar