Sabtu, 03 April 2010

UU BHP BATAL

TINDAK LANJUT PEMBATALAN UU BHP

Apa yang diinginkan banyak pihak terkait keberlangsungan pendidikan terjawab. UU N0 9 tahun 2009 tentang BHP dibatalkan MK (JP,1/4). Bagaimanapun, keberadaan BHP menjadi momok tersendiri. Baik penyelenggara pendidikan atau masyarakat yang merindukan pendidikan berkuaitas untuk semua. Andai saja BHP benar-benar dijalankan, akan banyak penyelenggara pendidikan gulung tikar, pailit. Tidak mampu memenuhi persyaratan yang tertuang dalan BHP. Masa depan pendidikan dan kualitas SDM terancam.
Syukurlah, BHP itu dieliminasi. Pembatalan ini jangan pula membuat kita lengah. Puas hanya karena tuntutan pembatalan BHP dikabulkan, lupa essensinya. Pendidikan harus menjadi fokus untuk mempersiapkan kader berkualitas. Pemerintah dan masyarakat bahu membahu menyediakan pendidikan, tidak boleh asal. Mau mendirikan lembaga pendidikan tetapi tidak mau memelihara keberlangsungannya. Apalagi ujung-ujungnya meminta belas kasih bantuan dan gurunya menuntut diangkat PNS.
Masih banyak pekerjaan rumah di dunia pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dan belum meratanya pembangunan infrastruktur serta kualitas tenaga pengajar bisa menghambat pencerdasan anak bangsa. Saatnya berubah menuju pendidikan bermutu yang terjangkau.

1 komentar:

  1. Mau batal atau tidak itu bukan masalah. Masalahnya ada pada sikap dan orientasi masyarakat sendiri tentang pentingnya pendidikan.

    Pengaturan dan perencanaan keuangan keluarga menjadi kunci dari segala masalah ini.

    Contoh, seorang kepala rumah tangga dengan pendapatan 1 jt-1,5 jt/ bln mereka lebih suka kredit barang-barang yan bukan kebutuhan pokoknta, seperti motor untuk anaknya dari pada menabung untuk dana pendidikan anaknya atau untuk rencana masa depan keluarganya.

    Yang betul seperti kata bapak, masih banyak yang harus dibenahi.

    Saya menawarkan untuk tukeran link pak, boleh? silahkan kunjungi blog saya di prudentialblog.co.cc

    BalasHapus