Sabtu, 21 Agustus 2010

PUBLIKASI PEJABAT PEMBAYAR ZAKAT

Sudah biasa kita dengar dan baca, para pejabat mengumumkan kekayaan yang dimiliki. Mulai menjabat hingga purna tugas. Sehingga masyarakat tahu dan bisa menilai bagaimana pejabat tersebut mengabdi kepada negara. Tidak itu saja, pajak yang dibayarkannyapun juga diumumkan.
Tetapi jarang sekali zakat yang seharusnya dikeluarkan pejabat tersebut diumumkan. Meski membayar zakat ini menjadi hak pribadi yang langsung berhubungan Tuhan, ada baiknya jika pejabat yang membayar zakat juga dipublikasikan. Karena zakat sesuatu yang wajib dibayarkan bagi yang sudah memenuhi syarat (satu nishab), mengumumkan zakat akan berbeda artinya dengan mengumumkan bersedekah yang memang lebih baik tidak ada orang lain tahu.
Dengan mempublikasikan pejabat pembayar zakat, hal ini akan menjadi teladan bagi rakyat dan mempunyai efek domino. Secara langsung maupun tidak, pejabat lain akan mengikuti. Pejabat akan malu jika tidak membayar zakat. Pejabat pembayar zakat berarti warga negara yang baik dan hamba Alloh SWT yang mulia. Yang membayar paak dapat pahala, yang menerima bisa tertawa di Hari Raya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar