Kamis, 03 Maret 2011

Siswa Hamil Ikut Ujian Kejar Paket

Kebijakan bagi siswa hamil dalam ujian nasional di gagasan (JP:1/3/2011) memang perlu. Namun kebijakan ini harus bersifat membangun dan terapis. Tidak hanya menyelamatkan sebagaian anak, tetapi ke depannya menghancurkan pendidikan. Agar efek perbuatan asusila ini tidak menjadi pembenaran dan berdampak kepada siswa lain.

Banyaknya siswi hamil menjadi keprihatan. Penyimpangan sex yang dilakukan anak-anak usia sekolah ini harus segera ditangani. Seperti diberitakan media, ditengarai banyak anak usia sekolah yang perilakunya melampau batas. Mulai sekedar cipika cipiki, hingga melakukan hubungan sex. Parahnya lagi kadang perbuatan itu direkam dan tersebar ke dunia maya. Sayangnya ketika ada yang dikenai sanksi, ada pihak mempermasalahkan, dan membela mereka yang jelas salah. Sekolah pun tuding melanggar hak asasi manusia.

Padahal setiap sekolah rata-rata sudah membuat aturan tegas terkait perbuatan asusila. Bagi yang melanggar diberi sanksi, mulai peringatan hingga dikeluarkan. Tata tertib juga sudah disosialisisakan ke orang tua. Untuk pembelajaran, siswa hamil jangan diperkenankan ikut ujian nasional di sekolah. Tetapi bisa ikut ujian kejar paket B atau C. Ini lebih adil, memberi peringatan bagi adik kelas, orang tua dan masyarakat. Siswi hamil juga masih diberi hak memperoleh pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar