Kamis, 22 Oktober 2009

KORUPSI AYAT

Draf UU yang sudah disahkan, begitu mau ditandatangani Pesiden dan dicek setneg diketahui ada satu ayat yang hilang.
Sekretariat DPR membantah hilangnya ayat itu ada kesengajaann. Itu hanya kesalahan teknis pihak sekretariat DPR. Wajar, ada kesalahan.. mungkin yang ngetik ngantuk, kena del.
Lho…lho UU untuk kepentingan rakyat kok bisa salah hanya karena salah ketik. Padahal kalau ayat yang hilang itu dibiarkan ada pihak yang diuntungkan. Pihak produsen rokok bisa bernafas lega, andai ayat yang hilang itu benar2 terhapus. Ayat yang melindungi masyarakat banyak dari dampak buruk rokok. Diharamkannya rokok, pelarangan merokok di tempat umum saja masih belum membuahkan hasil yang diharapkan. Bagaimana kalau aturan2 yang mencegah efek negative dan perlindungan bagi masyarakat dari rokok tidak diatur? Adakah udang dibalik batu?
Orang paling hanya meraba2, mengapa ayat dalam draf RUU itu bisa hilang. Untung saja ini segera diketahui. Pihak Setneg begitu memeriksa dan mengetahui ada kesalahan, mungkin langsung melantunkan lagu: Ketahuan.
Satu lagi peringatan bagi banyak pihak. Janganlah bermain-main dengan kepentingan rakyat. Kalau ayat dalam RUU saja sudah dikorupsi, bisa jadi dalam pembahasannya dulu dan penerapannnya nanti tidak lepas KKN.
Jangan2, masih ada ayat2 lain dalam UU yang dulunya disahkan ayatnya juga tercecer di ruang siding.
Dan kalau ketahuan, senjata pamungkas dari pihak yang disalahkan adalah mohon maaf. Manusia itu tempat salah dan lupa. Ayat –ayat ciptaan manusia tidak seperti ayat-ayat Tuhan. Yang terpelihara hingga akhir zaman. Ayat-ayat buatan manusia kadang seperti ayat pesanaan. Ada tarik ulur kepentingan. Kepentingan siapa?





Tidak ada komentar:

Posting Komentar