Jumat, 05 Februari 2010

SANKSI BUAT GURU PLAGIAT

Menjelang Unas, dunia pendidikan tertampar oleh ulah guru yang memanfaatkan jasa calo karya tulis ilmiah (KTI). Ratusan guru di Pekanbaru (Jawa Pos, 30/1) diturunkan pangkatnya karena kenaikan pangkatnya menggunakan KTI hasil plagiat.
Contoh tidak baik yang ditunjukkan guru. Patut dipertanyakan, bagaimana guru mendidik siswanya berbuat jujur kalau guru sendiri melakukan tindakan tidak terpuji. Jangan-jangan yang dilakukan guru ini juga diajarkan kepada siswanya demi suksesnya unas. Sesuatu yang sangat berbahaya. Mungkin juga untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru dalam jabatan, guru-guru ini juga melakukan hal serupa. Apakah hal ini juga sudah diselidik? Akankah ada sanksi jika terbukti bersalah? Bagaimana dengan tunjangan tambahan sertifikasi. Akankah tunjangannya dihentikan sementara waktu atau disuruh mengembalikan. Jika bukti-bukti yang ada, ditemukan palsu?
Plagiat KTI atau berkas lain untuk kenaikan pangkat bahkan sertifikasi, ditengarai banyak dilakukan guru. Namun sayangnya, kadang hal ini diamini beberapa pihak. Mereka yang sudah menikmati manisnya tambahan penghasilan, ternyata kinerjanya tidak jauh beranjak baik. Sekaligus ini menunjukkan, bahwa proses untuk memperoleh gelar guru profesional ini terlalu banyak virusnya.
Pemberian sanksi penurunan pangkat termasuk mengembalikan tunjangan, setidaknya menjadi pembelajaran bagi semua. Tidak hanya guru, tetapi juga semua warga negara. Barang siapa tidak jujur harus dihukum. Kita tunggu!

1 komentar:

  1. ya saya jg setuju bahwa setiap pelanggaran ataupun ketidakjujuran harus diberikan sanksi. Bagaimana mungkin perilaku tsb terjadi pada guru yg seharusnya bs menjadi teladan dlm setiap tingkah lakunya bagi siswa-siwinya dan jg masyarakat sekitarnya.
    Tapi saya yakin bahwa masih ada guru2 yang akan tetap mempertahankan kejujuran dan profesionalismenya,amin.

    BalasHapus