Minggu, 12 Desember 2010

RAPOR TENTUKAN KELULUSAN

PERLU UJI VALIDASI NILAI RAPOR

Rencana Kemendiknas menyertakan nilai rapor dalam kelulusan siswa merupakan angin segar bagi siswa dan guru. Nasib anak tidak lagi ditentukan hanya oleh nilai ujian nasional. Guru bisa menjadi hakim bagi siswanya sendiri. Siswa juga akan berusaha maksimal sebelum unas, agar nilai rapor bisa membantu kelulusannya

Namun demikian berdasar pengalaman masa lalu, banyak kejadian nilai rapor diobral untuk mengkatrol kelulusan siswa. Sulit membedakan kemampuan siswa hanya dengan melihat nilai rapor. Bahkan antar sekolah berlomba-lomba menaikkan gengsi sekolahnya dengan memberi nilai super kepada anak. Tidak jarang, nilai rapor anak-anak pintar di sekolah favorit/unggulan kalah dengan nilai anak dari sekolah yang kualitasnya lebih rendah.

Hal itu tidak boleh berulang. Rapor harus bisa berfungsi ganda. Baik untuk melihat kemampuan anak sesungguhnya atau meluluskan siswa. Perlu standarisasi penilaian raport. Untuk kelulusan, dilakukan uji validasi antara nilai rapor dan nilai ujian nasional. Nilai rapor yang tidak valid, diturunkan bobotnya. Sehingga praktek-praktek mengkatrol nilai bisa diminimalisir. Guru harus menjadi hakim yang adil. Agar sekolah tidak menghasilkan lulusan berkualitas semu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar